Ngopi Neng Warung

Lanjutan syarah tulisan Gus Dur 4

Lanjutan syarah atas tulisan Gus Dur
4
Imam asy-Syafi`i Minal Eklektikiyin
Gus Dur meneruskan penjelasannya dalam tulisan “MERUMUSKAN HUBUNGAN IDEOLOGI NASIONAL DAN AGAMA”, begini:
“Begitu pula Imam Syafi’i, beliau adalah seorang pendiri madzhab (ahli fiqh) bahkan pencipta ilmu ushul fiqh: terkenal dengan kitabnya “Al-Risâlah”. Kitab ini tercipta, lantaran ada pertanyaan dari salah seorang muridnya (Abdurrahman Ibnu Mahdi) mengenai kedudukan atau fungsi akal dalam kaitannya dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pertanyaan ini, lantas dijawab Imam Syafi’i dengan surat (Al-Risâlah) yang panjangnya empat ratus halaman.”
“Di pihak lain, Imam Syafi’i adalah seorang “kritikus sastra” (Nâqidul Adabî) yang cukup disegani. Timbangannya sangat dihargai para penyair dan sastrawan, untuk mengukur kemurnian bahasa Arab karena beliau merupakan salah seorang yang paling ahli dalam lughat (bahasa) kabilah Bani Hudzail (Kabilah yang paling murni bahasa Arabnya). Andaikan Imam Syafi’i masih hidup, ya menjadi ketua Dewan Kesenian begitulah. Saya kan hanya itbâ’ (Abdurrahman Wahid adalah ketua DKJ).”
PENJELASAN:
Setelah menjelaskan Imam Hanafi atau Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit sebagai seorang Ekletiki, Gus Dur mengemukakan tentang Imam Syafi`i. Al-Imamul A’zhom ini disebut Gus Dur sebagai seorang pendiri madzhab (ahli fiqh)”. Imam Syafi`i lahir pada masa 150-204 H/767-820 M. Ayah dan ibunya keturunan Quraisy, memiliki kesamaan moyang dengan Nabi Muhammad: bertemu pada jalur nama Abdu Manaf. Nasab lengkapnya: Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi`i bin Saib bin Ubaid bin Hasyim bin Muthollib bin bin Abdu Manaf bin Qusyai.
Dalam kitab Diwân al-Imâm ast-Syâfî`î, disebutkan dia lahir di Ghaza, Palestina. Dalam umur 2 tahun dibawa ke Mekkah (oleh ibunya, karena ayahnya telah meninggal), dan meninggal di Kairo, Mesir (Dîwan al-Imâm asy-Syâfi`î, hlm. 9). Di Mekkah belajar beberapa ilmu kepada para guru, seperti dalam bidang Al-Qur’an, dan kemudian belajar bahasa Arab kepada Bani Huzail, seperti disebutkan dalam Fathul Mubîn fîth Thobaqôt al-Ushûliyîn, yang dikenal halus dengan ungkapan-ungkapan simbolik, yang nantinya membentuk kepakarannya dalam sastra Arab dan syair.
Guru-gurunya disebutkan Imam Fakhruddin ar-Rozi dalam Manâqibul Imâm asy-Syâfi`î: di Mekkah (Sufyan bin Uyainah, Muslim bin Kholid az-Zinji, Said bin Salim, Daud bin Abdurrahman dan Abdul Majid bin Abdul Aziz); di Madinah (Malik bin Anas, Ibrohim bin Saad al-Anshori, Abdul Aziz bin Muhammad, Ibrohin bin Abi Yahya, Muhamamd bin Ismail, dan Abdullah bin Nafi’); 5 di Irak (Waki’ bin Jarroh, Abu Usamah dan Hamad bin Usamah di Kufah, Ismail bin Ulyah dan Abdul Wahab bin Abdul Majid dari Bashrah); dan di Yaman (Mathrof bin Mazin, Hisyam bin Yusuf, Amru bin Abi Salamah, dan Yahya bin Hasan) (Manâqib, hlm. 43-44).
Guru-gurunya itu, mencerminkan rute perjalanan dan pengembaraan intelektual. Dari Mekkah, Imam Syafii belajar fiqh kepad Imam Malik dan menjadi asistennya untuk mengajar Muwatho’ kepada murid-murid yang lebih muda, di samping berguru kepada guru-guru di Madinah. Setelah itu pergi ke Yaman dan berguru kepada guru-guru Yaman, tetapi di kota ini terjadi mihnah, dimana Imam Syafi`i dituduh sebagai Syiah, kemudian dirantai dan dibawa ke Baghdad, bersama sejumlah orang, dihadapkan kepada Khalifah Harun ar-Rasyid. Sebelum di eksekusi, terjadi dialog dengan Khalifah sampai Khalifah mencucurkan air mata, dan akhirnya dilepas, tidak bersedia diangkat sebagai qodi di Yaman, dan malah diberi restu untuk pergi ke Mesir. Setelah lepas dari mihnah, beliau berdiam di Irak, berguru dan mengajar dan melakukan perjalanan ke beberapa tempat, Persia Anatolia, dan Palestina, dan daerah-daerah sekitar; dan bersabahat dan belajar juga kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani al-Hanafi.
Keinginannya ke Mesir tertunda karena dia ingin ke Mekkah dulu, tempat moyang dan keluarganya. Selama 17 tahun mengajar di Mekkah. Ketika di Mekkah para sahabat dan gurunya seperti Muhammad bin Hasan al-Hanafi meninggal, dan Khalifah Harun ar-Rasyid juga meninggal, alalu Imam Syafii berkeinginan pergi ke Baghdad menyambanginya.Khalifah di Baghdad saat itu sudah dipegang al-Ma’mun yang memberi tempat kepada Mu’tazilah. Di Irak Imam Syafii mengajar di Masjid Raya Baghdad, di mana pendapat-pendapatnya dikumpulkan menjadi kitab fiqh berjudul “al-Hujjah”, rujukan untuk Madzhab Qodim. Setelah itu dia pergi ke Mesir dan meninggalkan murid-murid di Baghdad, sepeti Imam Ahmad bin Hanbal. Di Mesir dia mengajar dan ditimba ilmunya oleh banyak orang, dan pendapat-pendapatnya dimasukkan dalam Madzhab Jadid, sampai wafatnya.
Dasar-dasar dari Madzhab Syafii dituangkan dalam kitab ar-Risâlah, yang disebut oleh Gus Dur begini: “Bahkan pencipta ilmu ushul fiqh: terkenal dengan kitabnya “Al-Risalah”. Dalam kitab ar-Risalah ini, dikemukakan berbagai sumber rujukan yang dipakai oleh Imam Syafi`i: cara-cara beristidlal, cara memahami nash, ijma’, qiyas, masalah hadits mursal, memahami perintah-perintah dan larangan-larangan, dan lain-lain. Sumber pijakan fiqhnya adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Dan, kitab ar-Risâlah itu, kata Gus Dur adalah kitab ushul fiqh pertama dengan sebutan kepada Imam Syafi`i sebagai “pencipta ilmu ushul fiqh”.
Tentang pencipta kitab ushul fiqh ini, Imam Fakhruddin ar-Rozi mengemukakan dalam kitab Manâqib dengan membuat satu fasal “Fi Bayânî anna asy-Syâfi`î awwalu man shonnafa fî Ushûlil Fiqh” (pada bab ke-2), dan menyebutkan: “Manusia bersepakat bahwa orang pertama yang menyusun di dalam ilmu ini (Ushul Fiqh) adalah asy-Syafi`i” (Manâqib, hlm. 153).
Kitab “ar-Risâlah” itu menurut Gus Dur, “Tercipta, lantaran ada pertanyaan dari salah seorang muridnya (Abdurrahman Ibnu Mahdi) mengenai kedudukan atau fungsi akal dalam kaitannya dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pertanyaan ini, lantas dijawab Imam Syafi’i dengan surat (Al-Risâlah) yang panjangnya empat ratus halaman.” Menurut Imam Fahrudin ar-Rozi dalam Manâqib, memang sebab ditulisnya kitab ini karena ada pertanyaan dari salah satu muridnya, bernama Abdurrahman al-Mahdi, begini dijelaskannya:
“Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Mahdi, meminta dari Imam asy-Syafii, dan dia kemudian menulis sebuah kitab yang menyebutkan syarat-syarat istidlal dengan Al-Qur’an dan sunnah, ijma dan qiyas, menjelaskan nasihkh mansukh, tingkatan umum dan makhshus, dan Imam Syafii menamakan kitab itu ar-Risâlah, dan mengirimkannya kepada Abdurrahman bin Mahdi. Tatkala dia membaca kitab itu Abdurrahman berkata: “Saya tidak menyangka, Alloh telah menciptakan orang seperti ini.” Dan kemudian Abdurrahman berkata: “Saya tidak pernah sholat, kecuali dalam sholat itu saya mendoakan Imam Syafi`i” (Manâqib, hlm. 153).
Dalam kitab “ar-Risâlah” itu, di antaranya Imam Syafi`i membagi qiyas ada 3: pertama, qiyâs aqwâ, apabila illat hukum cabang lebih kuat dari illat hukum asal. Contoh soal ini, adalah larangan beprasangka buruk kepada seorang mukmin, dengan perlakuan wajar. Dengan jalan qiyas aqwâ, maka lebih tidak boleh lagi menyebarkan keburukan orang mukimin, apalagi yang tidak disertai fakta, semacam berita hoax. Kedua, qiyâs musâwî, illat hukum cabang sama dengan illat hukum asalnya. Contoh, pengusaha laki-laki yang bangkrut, kreditur boleh menyita aset-asetnya. Dengan jalan qiyas musâwî, maka hal itu juga berlaku bagi pengusaha perempuan yang bangkrut. Ketiga, qiyas adh`af, bila illat hukum cabang lebih lemah dari illat hukum asalnya, seperti, ayah berkewajiban menanggung anaknya yang masih menyusu dan kecil, yang illatnya di sini karena hubungan darah. Dengan jalan qiyas adh`af, maka anak yang sudah mapan dan ada orang tua yang lemah, dia berkewajiban merawat ayah dan menafkahinya.
Selain itu, Imam Syafi`i juga menjelaskan kehujjahan hadits ahad dan kedudukan hadits mursal, hadits yang terputus sanadnya, misalnya dimursalkan oleh tabiin, langsung kepada Kanjeng Nabi. Oleh karena itu, kitab ar-Risalah ini penting dibaca. Di Indonesia, kitab ini juga telah diterjemah sehingga mudah dicari.
Selain itu, Gus Dur menyebutkan bahwa Imam Syafi’i adalah seorang “kritikus sastra” (Nâqidul Âdabî) yang cukup disegani. Timbangannya sangat dihargai para penyair dan sastrawan, untuk mengukur kemurnian bahasa Arab karena beliau merupakan salah seorang yang paling ahli dalam lughot (bahasa) kabilah Bani Hudzail (Kabilah yang paling murni bahasa Arabnya).”
Bukti dari kepakaran Imam Syafi`i dalam bahasa dapat dilihat dari dua: syair-syairnya dan kritiknya terhadap makna bahasa Arab. Syair-syair yang diakarang Imam Syafii kemudian dihimpun dalam satu kitab berjudul Dîwân al-Imâm asy-Syâfi`î. Pertama yang mengumpulkan syair-syair Imam asy-Syafi`i ini dalam kitab tersendiri dari berbagai syair yang ada dan tersebar di berbagai kitab, seperti disebutkan dalam kitab Dîwân, adalah Ahmad al-Ajmi, dan dinamakan kitabnya dengan judul Natîjatul Afkâr fîmâ Yughzî ilâ al-Imâm asy-Syâfi`î min Asy`âr (Darul Kutub al-Mishriyah). Setelah itu adalah Musthofa asy-Syadzili, al-Jauharun Nafîs fî Asy`âri Muhammad bin Idrîs (dicetak di Mesir, 1321 H). Sementara Dîwân al-Imâm asy-Syafi`î, yang dikumpukan Abdurrahman al-Musthowi, diterbitkan Darul Ma’rifah di Beirut tahun 2005; dan versi cetakan-cetakan lain juga ada selain Darul Ma’rifah.
Kepakaran Imam Syafi`i dalam sastra dapat dilihat pula dari sudut timbangan sastra/bahasa yang dikemukakan Imam Syafi`. Gus Dur mengemukakan dari sudut ini, dengan nama sebagai kritikus sastra. Untuk menggambarkan soal ini, dapat dilihat dalam satu fasal biografi Imam Syafi`i yang ditulis Imam Fakruddin ar-Rozi, dalam bab V, tentang “Fi Bayâni Ma’rîfatisy Syafi`î Rodiyallôhu `anhu bil Lughôt”.
Dalam pasal itu, seringkali Imam Syafi`i ditanya, atau bisa juga disebut diuji oleh orang tentang kepakarannya dalam bahasa. Imam Syafi`i kemudian mengemukakan aspek-aspek makna dan kritiknya, di antaranya:
Suatu ketika Imam Syuafi`i ditanya, “Kam qurû’, ummu falâh?” Maka dijawab: “Min Ibni Dzaka’in ila Ummi Syamlah”. Yang dimaksud Qurû’ adalah waktu; Ummu Falâh adalah sholat Fajar, dia adalah kunyah untuk sholat. Dan pertanyaan itu tentang sholat Fajar; sedangkan Ibnu Dzaka’in, adalah waktu sholat shubuh, dan itu adalah sebutannya; ila Ummi Syamlah, itu sebutan untuk matahari, maksudnya sampai terbitnya matahari (waktu shubuh).”
Imam Syafi`i juga diuji orang, soal perkataan: “Nasiya Abu Daris darsahu qoblal ghozâlah bilahdzotin? Maka apa kewajiban atas ibunya (Ummu Daris)?” Dijawab: Dia harus menqodho dua ashar (dhuhur dan ashar). Abu Daris itu untuk menyebut farji perempuan; dan ad-dars adalah haidh. Dikatakan nasiya darsahu, maksudnya meninggalkan haidhnya. Ghozalah adalah matahari, dan yang dimaksud Ummu Daris adalah perempuan. Hal ini berkaitan dengan fenomena apabila seorang perempuan telah berhenti haidnya sebelum terbenam matahari, apa yang wajib baginya soal sholat lima waktu? Dijawab oleh Imam Syafi`i, bil ashrain, dia wajib sholat dhuhur dan ashar.
Itu adalah contoh bagaimana Imam Syafi`i, melakukan pemaknaan dari sudut sastra, dimana dia sering diuji oleh lawan-lawan debat, atau orang yang sengaja bertanya, yang menunjukkan kepakarannya dalam bahasa Arab. Kepakarannya itu, dulu dipelajari dari Bani Huzail, yang dikenal halus bahasa dan fasih.
Oleh karena itu, Gus Dur kemudian menyebutkan: “Andaikan Imam Syafi’i masih hidup, ya menjadi ketua Dewan Kesenian begitulah. Saya kan hanya itba’. (Abdurrahman Wahid adalah ketua DKJ).” Ini adalah sebuah ungkapan yang dikemukakan Gus Dur, bahwa apa yang dilakukannya sebagai ketua DKJ, yang sempat diserang dengan kata-kata oleh sebagian orang, pada dasarnya adalah itbâ’, sebagai kritikus sastra dari Imam Syafi`i. Gus Dur sendiri mempelajari sastra mulai dari pesantren sampai di Mesir dan sepanjang hidupnya otodidak dengan membaca karya-karya sastra, mengamati bola, di samping membaca buku-buku lain, sampai menjadi ketua Dewan Kesenian Jakarta, yang sangat langka bagi seorang kyai.
Tidak hanya itu, sebagai Ekeletiki, Imam Syafi`i disebut oleh kitab Fathul Mubîn, sebagai olahragawan, yaitu piawai memanah. Sebuah olahraga yang ada saat itu, dengan mengandalkan latihan, kecerdikan/ketangkasan. Sementara untuk saat ini, tentu sudah banyak jenis olahraga sesuai dengan perkembangan zaman; dan memanah kalah dengan sepakbola.
Sementara di kalangan para sufi, Imam Syafi`i, seperti dituturkan oleh al-Hujwiri dalam Kasyful Mahjûb, dipandang memiliki derajat spiritual yang tinggi dan dalam, dikategorikan min Autâdi Auliyâ’il Abrôr. Al-Hujwiri mengemukakan mimpi seorang Syaikh sufi tentang Imam Syafi`i begini: “Seorang syaikh meriwayatkan bahwa suatu malam dia mimpi bertemu Rosulullah dan berkata kepadanya:
“Wahai Rasululloh, sebuah hadits telah sampai kepada saya dari engkau, bahwa Alloh memberi bumi ini dengan para wali dengan Autad Auliyâ’il Abrôr. Rosul bersabda, bahwa periwayat hadits tersebut memberikan periwayatannya dengan benar, dan sebagai jawaban terhadap permintaan seorang syaikh sufi agar dia bisa melihat salah satu dari orang-orang itu, Rasululloh bersabda: “Muhammad bin Idris salah satunya (di antara Autâdu Auliyâ’il Abrôr).”
Imam Syafi'i seorang Ekletiki, dari para Ekletikiyin, sehingga dalam dirinya terkumpul dari berbagai penyerapan yang tinggi: faqih, sastrawan, ahli hadits, olahragawan, sufi, dan pengembara intelektual.
Wallohu a’lam.
(Nur Kholik Ridwan)

No comments:

Post a Comment