Ngopi Neng Warung

Jumlah Pesangon PNS yang pensiun

📝Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III  Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.

No comments:

Post a Comment