Susunan Organisasi PPNI
- Susunan organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten / Kota dan Tingkat Komisariat.
- Dapat dibentuk organisasi perwakilan luar negeri yang disebut dengan Pengurus PPNI Perwakilan (diikuti nama Negara)
- Dapat dibentuk organisasi Ikatan dan Himpunan Perawat seminat, Ikatan perawat spesialis sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Dapat dibentuk Majelis Kolegium dan Kolegium Keperawatan.
- Pengurus Pusat
- Pengurus Provinsi
- Pengurus Kabupaten / Kota
- Pengurus Komisariat
- Pengurus Perwakilan Luar Negeri
- Komposisi Pengurus terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
- Kepengurusan bersifat kolektif.
- Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia dipilih untuk masa berbakti 5 (lima) tahun.
- Ketua Umum, ketua Provinsi, Ketua Kabupaten / Kota tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat 2 (dua) periode berturut – turut.