LARANGAN NONGKRONG DI JALAN
Assalamu'alaikum wm.wb.
Bismillah waalhamdulillah.
Allahumma shalli ala Muhammad wa ala aali Muhammad.
Ijinkan saya menyampaikan taushiah di pagi yang berkah ini, dengan Judul "LARANGAN NONGKRONG DI JALAN."
PENGAMATAN
Tidak susah kita melihat anak muda yang nongkrong di jalanan, apalagi di hari libur. Kadang - kadang mereka nongkrong membicarakan hal yang mubajir, malahan banyak kepada hal yang negatif ( narkoba, pelacuran dan sebagainya ). Sedikit membicarakan hal yang positif. Tidak salah orang tua melarang anak - anaknya nongkrong di jalan, apalagi di malam hari sampai dengan pagi hari.
PERSOALAN
Kenapa as Sunnah mengatur pelarangan nongkrong di jalanan ?
DALIL - DALIL
Banyak hal yang menyebabkan kita dilarang nongkrong di jalan secara majelis, antara lain mengganggu orang lain lewat, membicarakan orang yang lewat ( fitnah, ghibah, namimah dan lainnya ), sehingga ada orang yang tersakiti, atau pandangan yang tidak merunduk kepada lawan jenis yang lewat dan sebagainya. Rasulullah telah melarang ummatnya nongkrong di jalan, sebagai mana sabda beliau, yang artinya :
" Janganlah kalian duduk - duduk di jalanan. Mereka ( para sahabat ) bertanya :
"Bagaimana, kami tidak dapat mengelakkannya lagi, karena sesungguh tempat tersebut merupakan tempat duduk kami dan tempat kami mengobrol ?" Nabi SAW menjawab :
"Apabila kalian membangkang dan tetap menjadikannya sebagai majelis kalian maka berikan kepada jalan, haknya." Mereka bertanya :
" Apakah gerangan hak jalan itu ?"
Nabi SAW menjawab :
" Merundukan pandangan mata, mencegah diri untuk tidak melakukan perbuatan yang menyakitkan, menjawab salam, amar ma'ruf nahi mungkar." ( HR. Bukhari ).
KESIMPULAN
Jangan jadikan jalan untuk tempat nongkrong, bukankah masih ada tempat lain, seperti mushala atau tempat lain yang kemungkinan kecil kita membicarakan maksiat.
-- Sumber :
Buku Indeks Hadits & Syarah, oleh : Buya H. Muhammad Alfis Chaniago,
Penerbit : Pustaka Kalbu, Bekasi.
Demikian disampaikan, mudah- mudahan bermanfaat, aamiin.
Wassalam, Lbg. Surau.