📝Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
No comments:
Post a Comment